Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Calon pemohon paspor harus memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK juga merupakan dokumen penting yang harus disertakan saat mengajukan pembuatan paspor baru. KK digunakan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal pemohon.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan tanggal lahir calon pemohon paspor. Dokumen ini harus asli dan masih berlaku saat pengajuan pembuatan paspor.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti alamat tempat tinggal pemohon. Surat ini dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.
5. Surat Izin Orang Tua (jika masih di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali harus disertakan saat mengajukan pembuatan paspor. Surat ini menunjukkan persetujuan dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.
6. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga harus disertakan dalam pengajuan pembuatan paspor. Ukuran dan ketentuan pas foto sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.
7. Biaya Pembuatan Paspor
Calon pemohon juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung jenis paspor dan proses pembuatannya.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, calon pemohon dapat mengajukan pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor baru Anda!