Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat korban, baik secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, Kemen PPPA bersama dengan lembaga-lembaga terkait terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pelecehan yang terjadi di masyarakat.
Menurut Menteri PPPA, pelecehan tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kemen PPPA juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa takut menjadi korban pelecehan. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan tindakan pelecehan harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan pelecehan, Kemen PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Sebagai penutup, Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak, serta menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari pelecehan.