Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memanggil sejumlah dokter dan ahli kosmetik yang telah menyebutkan bahwa beberapa produk kosmetik di Indonesia memiliki klaim yang berlebihan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BPOM untuk mengawasi dan mengontrol produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi peningkatan kasus produk kosmetik yang mengklaim memiliki manfaat yang tidak jelas atau tidak terbukti secara ilmiah. Beberapa produk bahkan diklaim dapat mengatasi masalah kulit yang serius seperti jerawat, flek hitam, dan penuaan dini tanpa ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Menyadari hal ini, BPOM akan memanggil sejumlah dokter dan ahli kosmetik yang telah memberikan testimonial atau menyebutkan produk-produk yang memiliki overclaim. Mereka akan diminta untuk memberikan penjelasan dan bukti ilmiah yang mendukung klaim yang mereka sampaikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas BPOM sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dengan memperketat pengawasan terhadap produk kosmetik, diharapkan konsumen dapat memperoleh produk yang aman dan berkualitas.
Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk tersebut telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar yang sah sebelum digunakan.
Dengan adanya langkah-langkah yang diambil oleh BPOM ini, diharapkan dapat mengurangi kasus overclaim pada produk kosmetik di Indonesia dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan. Semua pihak, termasuk produsen, dokter, ahli kosmetik, dan konsumen, perlu bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik.