Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia mengingatkan bahwa peningkatan PPN ini dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata, terutama terhadap kesejahteraan pekerja. Seiring dengan peningkatan PPN, harga-harga barang dan jasa di sektor pariwisata juga akan meningkat, yang dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan berpotensi menurunkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan ini. PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada industri pariwisata untuk mengimbangi dampak peningkatan PPN. Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya pembenahan infrastruktur pariwisata, pelatihan tenaga kerja, dan promosi pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia.
Sebagai industri yang terdampak paling berat oleh pandemi Covid-19, sektor pariwisata membutuhkan dukungan pemerintah untuk pulih dan berkembang. Peningkatan PPN dapat menjadi beban tambahan bagi industri pariwisata, namun dengan dukungan dan kebijakan yang tepat, industri pariwisata Indonesia dapat pulih dan berkembang kembali. PHRI berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri pariwisata dalam merumuskan kebijakan PPN ini.