Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang populer di Indonesia. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah makan kepiting dianggap halal atau haram dalam agama Islam. Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu melihat pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI, kepiting adalah hewan laut yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Kepiting yang halal adalah kepiting yang hidup di dalam air, memiliki cangkang keras, dan memiliki darah yang berwarna putih. Namun, jika kepiting tersebut hidup di darat atau memiliki darah yang berwarna hitam, maka kepiting tersebut dianggap haram untuk dikonsumsi.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya cara mematikan kepiting agar dianggap halal. Kepiting harus dimatikan dengan cara disembelih atau direbus hidup-hidup, dan tidak boleh dimatikan dengan cara dipukul atau ditusuk. Hal ini dilakukan agar kepiting tersebut mati secara syar’i dan tidak menyebabkan rasa sakit yang berkepanjangan.

Dengan demikian, makan kepiting dianggap halal menurut MUI asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sebagai umat Islam, kita harus selalu memperhatikan hal-hal seperti ini agar kita bisa menjaga kehalalan dari makanan yang kita konsumsi. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status kepiting dalam agama Islam.

Posted in: kuliner